Salah satu tujuan umum perpustakaan adalah menyediakan bahan pustaka untuk memenuhi kebutuhan anak didik dan pendidik dalam kegiatan belajar sehari-hari. Kemudian tidak kalah penting adalah tujuan perpustakaan yaitu sebagai sumber tempat pengembangan kemampuan berpikir intelektual yang mandiri dan berwawasan global untuk membentuk sikap kreatif, inovatif, dan mengembangkan minat dan bakat siswa, baik dalam kegiatan intrakuikuler maupun kegiatan ekstrakulikuler.
Perpustakaan sebagai jantung sebuah lembaga pendidikan, sudah selayaknya mendapatkan porsi dan posisi yang strategis guna merealisasikan visi dan misi sekolah. Semua pihak, khususnya kepala sekolah harus memberi perhatian lebih akan eksistensi perpustakaan di sekolah, dan tidak lagi dianggap sebagai tempat menyimpan buku bekas, barang-barang tidak terpakai, bahkan tempat bermain saat tidak ada KBM. Hal ini tentu sangat ironis dan tidak mendidik. Dari berbagai sudut pemikiran diatas, Perpustakaan SMA N 1 Kepulauan Sula berupaya melakukan terobosan dan revitalisasi peran dan fungsi perpustakaan sekolah untuk mendukung program dan visi-misi sekolah. Berbagai program dan terobosan yang direncanakan, diharapkan dapat memberi ruang yang lebih besar agar perpustakaan sekolah sebagai center of knowledge dapat terealisasi secara optimal.
DASAR HUKUM
Terwujudnya perpustakaaan sekolah yang berdaya guna dan berhasil guna di sekolah, menjadi pusat kegiatan belajar mengajar, dan terbinanya anak didik menjadi gemar membaca, bisa membaca. Untuk pembinaan dan pengembangan tersebut dapat dipetik beberapa langkah sebagai landasan antara lain :
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0103/0/1981 tanggal 11 Maret 1981. Mengenai pokok-pokok kebijakan Pembinaan dan pengembangan perpustakaan sekolah di Indonesia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan .
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah.
1) Tujuan Umum
Menjadi
perpustakaan sekolah berbasis ICT (Information and Communication Technology)
terdepan di Kabupaten Kepulauan Sula serta pusat IPTEK dan sumber belajar warga
sekolah guna mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah dan merealisasikan
visi misi perpustakaan.
2) Tujuan Khusus:
- Mengembangkan minat, kemampuan, dan kebiasaan membaca khususnya serta mendayagunakan budaya tulisan, dalam berbagai sektor kehidupan;
- Mengembangkan kemampuan mencari dan mengolah serta memanfaatkan informasi;
- Mendidik siswa agar memelihara dan memanfaatkan bahan perpustakaan secara tepat guna dan berhasil guna;
- Meletakkan dasar kearah proses pembelajaran mandiri;
- Memupuk dan mengembangkan minat dan bakat siswa;
- Menumbukan penghargaan siswa terhadap pengalaman imajinatif;
- Mengembangkan kemampuan untuk memecahkan masalah yang dihadapi atas tanggungjawab dan usaha sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar