Tujuan
- Dipergunakan
untuk menjelaskan proses peminjaman bahan pustaka di Perpustakaan SMA Negeri 1
Kepulauan Sula
- Untuk
memberikan panduan dalam proses pengembalian bahan pustaka
Lingkup:
Prosedur ini berlaku untuk panduan mengelola Perpustakaan dalam peminjaman dan pengembalian bahan pustaka di SMA Negeri 1 Kepulauan Sula
Acuan
- Standar
ISO 9001-2008
- Pedoman
penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah
- UU No.43 Tahun
2007 Tentang Perpustakaan
Prosedur
Prosedur
Peminjaman dan Pengembalian
Peminjaman
- Anggota
Perpustakaan mengisi daftar pengunjung
- Anggota
mencari buku yang dipinjam melalui katalog atau langsung ke rak buku
- Anggota
menyerahkan buku yang akan dipinjam ke meja peminjaman
- Petugas
meminta kartu anggota perpustakaan untuk melihat identitas anggota (jangan
sampai kartu orang lain yang digunakan)
- Petugas
mengambil kartu buku dari kantongnya;
- Tulislah
tanggal buku yang harus dikembalikan pada lajur tanggal kembali
- Catatlah
tanggal buku yang harus dikembalikan pada lembar pengembalian (date
slip)yang ditempelkan pada buku
- Tulis
nama peminjam pada kartu buku dan tanggal pengembalian
- Tulis
tanggal dan kode buku pada kartu peminjaman yang telah tersedia
- Bila
proses telah selesai, kembalikan kartu pengenal kepada yang bersangkutan
beserta buku yang dipinjam
- Simpanlah
kartu buku di bawah tanggal kembali secara teratur dan sistematis,
sedangkan kartu peminjam simpan di bawah kelas untuk memudahkan mencarinya.
Pengembalian
- Peminjam
Perpustakaan mengisi daftar pengunjung
- Peminjam
mengembalikan buku pinjamannya di meja peminjaman beserta kartu pengenal
yang bersangkutan
- Cek daftar pengembalian (date slip) terlambat atau tidak
- Cari
kartu buku di bawah tanggal pengembalian
- Bila
telah sesuai, coret tanggal kembali pada kartu buku dan daftar
pengembalian
- Masukkan
kartu buku pada kantong buku
- Simpanlah
buku tersebut pada tempat khusus atau langsung tempatkan pada rak asalnya
- Carilah
kartu peminjaman di kelas peminjam dan coretlah segala identitas buku yang
bersangkutan
- Kembalikan
kartu anggota/identitas kepada yang bersangkutan untuk digunakan
seperlunya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar